Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sarwo Edi Posangi, menegaskan larangan berpolitik praktis juga berlaku bagi pegawai yang berstatus Honorer.
Hal tersebut ditegaskan Posangi, sebab tidak sedikit pegawai berstatus honorer yang berpolitik praktis. Seperti melalui media sosial (medsos) atau ikut meramaikan jalannya kampanye.
“Meski tenaga honorer daerah tidak berstatus ASN, namun mereka tetap tidak diperbolehkan terlibat dengan calon kepala daerah atau terlibat politik, karena mereka dibiayai oleh Negara,” tegasnya.
Sambung Posangi, Apapun status mereka, selama mereka menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
(ridwan lasamano)