Beranda Berita Utama Palsukan Tanda Tangan Polres Bolmong Resmi Tahan LO Paslon Jadi-Jo

Palsukan Tanda Tangan Polres Bolmong Resmi Tahan LO Paslon Jadi-Jo

507
0
Paluskan Tanda Tangan Polres Bolmong Resmi Tahan LO Paslon Jadi-Jo

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (11/01/2017), secara resmi melahan FS alias Fua warga Kelurahan Mogoliang, Kecamatan Kotamobagu Barat dan AG alias War, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan Pasangan Calon (Paslon) jalu independen (perseorangan).

Keduanya adalah Liaison Officer (LO), Paslon Walikota dan Wakil Walikota Drs Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo)

Data yang berhasil dihimpun di Mapolres Bolmong, menyebutkan baik FS da AG, keduanya ditahan karena diduga memanipulasi tandatangan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu 2018, terkait dukungan kepada paslon Jadi-Jo.

Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas SE, mengatakan, penahanan kedua terduga pelaku pemalsuan tanda tangan dukungan, telah melalui pemeriksaan secara berkelanjutan pada tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami melahan keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana,” tegas Lukas.

Sebelumnya kata Hanny, keduanya telah diperiksa oleh tim  Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Menurut Hanny Lukas, keduanya merupakan tim LO yang mengumpulkan kopian KTP warga di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan penandatamgan surat keterangan saat pengumpulan copian KTP awal. Harusnya usai pengumpulan KTP, surat pernyataan dukungan ditandatamgani oleh warga pemilik KTP,” terang Lukas.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, Musly Mokoginta, menegaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Nah, dari kasus tersebut penyidik mendapat dua alat bukti yakni masing-masing formulir B1 KWK yang juga adalah fomulir dukungan, serta keterangan saksi,” beber Musly.

Dia menegaskan, menyangkut proses hukum terkait pelanggaran pidana pemilu tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Seluruh proses ini, sesuai berdasarkan regulasi yang berlaku,” ucapnya.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakMenang Putusan PN Kotamobagu, Pemkot Sambangi Pasar Serasi
Artikulli tjetërRendahkan Martabat Perempuan DKPP Berhentikan Anggota Panwaslu SBB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.