Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Setelah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, dua terduga pemalsu tandatangan dukungan berinisial FS dan AG, kini berkasnya sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Seperti yang diutarakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie pidum) Kejari Kotamobagu, Budi Kristiarso SH, kepada awak media, Selasa (16/1/2017) kemarin. Terkait adanya laoran yang diterima Gakumdu, pihaknya telah menerima berkas dua tersangka pemalsuan tandatangan.
Ia menuturkan, bahwa berkas yang diserahkan penyidik tersebut baru berkas pra tahap I (satu) yang sifatnya belum secara resmi diserahkan, karena proses penanganan tindak pidana pemilu ini sifatnya cepat.
“Sudah semenjak awal kita sudah dilibatkan. Makanya diserahkan terlebih dahulu walaupun itu belum final, karena masih ada kelengkapan berkas yang akan dipenuhi oleh penyidik,” terangnya.
Dikatakannya, Berkas yang belum dilengkapi penyidik berkaitan dengan hasil uji laboratoriun forensik, karena harus di uji di Makassar.
“Iya, jadi kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan di Makasar,” jelasnya.
(*)