Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, untuk mengumumkan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kepada Pedagang Pasar Serasi bakal segera dilakukan.
Hal tersebut terlihat dari baliho yang tertuliskan pengumuman hasil Putusan PN Kotamobagu yang memenangkan Pemkot Kotamobagu atas Ahli Waris, Andi Ladu cs sudah siap untuk dipasang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, Herman J Aray SIP, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Lores Binol, mengatakan Pemkot tidak serta merta masuk dan mengambil alih Pasar Serasi walaupun sudah ada Putusan dari PN Kotamobagu.
“Karena masih banding, pemerintah hanya akan memasang baliho. Tidak ada kegiatan apa-apa,” ucap Binol, kepada media ini, Minggu (14/01/2018).
Lanjut kata dia, Pemkot Kotamobagu menghimbau kepada pedagang agar bersabar menunggu proses yang sedang bergulir.
“Pemkot tetap berkomitmen melayani masyarakat. Khususnya yang ada di Pasar Serasi,” singkat Binol.
(kifly koto)
Berikut Putusan PN Kotamobagu, bernomor: 86/Pdt.G/2016/PN.Ktg yang menyebutkan bahwa:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (Pemerintah Kota Kotamobagu) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat/ahli waris telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah objek sengketa seluas 9.730 m2 (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di dahulu, Desa Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, sekarang Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu (dibagian belakang dari pekarangan rumah ibu Inontat Manoppo) dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah utara dengan Inontat, Lili, Nani cs, RM Sri Wedari;
– Sebelah timur dengan jalan Bolian;
– Sebelah barat dengan saluran air;
– Sebelah selatan dengan eks Bioskop Palapa, Sam Tooy, Bambang cs;
Adalh sah secara hukum milik penggugat;
4. Menghukum para tergugat/ahli waris untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam amar putusan angka 3 tersebut dalam keadaan baik kepada penggugat (Pemerintah Kota Kotamobagu);
5. Menghukum para tergugat/ahli waris secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 35.156.000,- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
*Sumber Disperdagkop-UKM Kota Kotamobagu