Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Himbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kotamobagu, Kepada Para pemilik gedung dan perkantoran agar menyiapkan alat Pemadam Kebakaran untuk mengantisipasi musibah kebakaran.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Hi Dolly Zuhadji SH, melalui Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Sapras, Erwin Sugeha SE, saat ditemui di kantornya, Senin (15/01/2018).
Diminta kepada Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Camat, Lurah/Sangadi, Pimpinan BUMN/BUMD dan Pelaku Usaha di Kota Kotamobagu untuk dapat menyediakan alat pencegahan kebakaran.
“Ini diwajibkan Pemkot Kotamobagu untuk menjaga keamanan,” kata Sugeha.
Mengingat, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Kepmenaker nomor 186/Men/1999, tentang unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja.
“Semua bangunan pertokoan, perbelanjaan, hotel, perkantoran, tempat hiburan, industri, pabrik, wajib memiliki alat pemadam kebakaran,” Sugeha mengingatkan.
Ia menerangkan, untuk bangunan 1 (satu) lantai wajib menyediakan tabung pemadam kebakaran minimal ukuran 3kg sampai 9kg, Bangunan lebih dari satu lantai menyediakan tabung pemadam kebakaran ukuran 3kg, 9kg, Spingkler dan alaram otomatis pemadam kebakaran.
“Hal ini juga sudah disosialisasikan sejak Oktober 2017 lalu,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Dari penyidik akan bentuk tim dan melakukan sidak. Jika tidak ada aral melintang Januari ini akan dibentuk,” imbuhnya.
(kifly koto)