Beranda Berita Utama Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Sientje Mokoginta, Batalkan SHM Stella Mokoginta Cs

Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Sientje Mokoginta, Batalkan SHM Stella Mokoginta Cs

351
0
Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Sientje Mokoginta, Batalkan SHM Stella Mokoginta Cs Kotamobaguonline.com, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan dalil gugatan, Dr Sientje Mokoginta Cs, pada sidang pembacaan putusan atas gugatan sengketa tanah nomor perkara 40/G/2017
Suasana sidang putusan. (foto istimewa)

Kotamobaguonline.com, MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan dalil gugatan, Dr Sientje Mokoginta Cs,  pada sidang pembacaan putusan  atas gugatan sengketa tanah nomor perkara 40/G/2017

“Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan penggugat  Dr Sientje Mokoginta dan memutuskan membatalkan 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Stella Mokoginta Cs hasll pemecahan sertifikat ,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Manado dalam sidang pembacaan putusan gugatan, pada Selasa, (09/01/2017)

Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara sengketa tanah dengan Hakim Ketua James Saraan SH MH , serta dua hakim anggota yakni Sanny Pattipelohy SH dan Anang Suseno SH. Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat I Stella Mokoginta serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu Tergugat intervensi, yang ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 4.750.000 pengadilan PTUN.

Salah seorang Tergugat Maxi Mokoginta yang hadir dalam sidang pembacaan putusan itu akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Torang akan banding, biar le sampai di Jakarta,” ucapnya dengan dialek Manado, menjawab pertanyaan  awak media.

Sementara kuasa hukum Stella Mokoginta, Laura Lombogia SH memilih menghindar dari awak media untuk dilakukan konfirmasi.

Sidang pembacaan putusan sengketa tanah tersebut berlangsung aman, meskipun dihadiri keluarga dari penggugat dan tergugat

Kilas balik perkara sengketa tanah ini, kurang lebih sebanyak 6 kali persidangan ditambah sidang pada lokasi tanah sengketa yang terletak di kelurahan gogagoman RT25/08 Ling IV, ini menyita perhatian publik, sebelumnya pada  sidang lanjutan para saksi penggugat mampu menjawab dengan jelas setiap pertanyaan majelis hakim bahkan sebaliknya saksi tergugat tidak bisa menjawab dengan baik, bahkan diantaranya sempat beberapa kali ditegur oleh majelis hakim, serta  beberapa waktu lalu tergugat tidak mampu menghadirkan SHM Nomor 2657 Tahun 2009 A/n Marthen Mokoginta untuk diperlihatkan kepada majelis hakim, bahkan sebaliknya penggugat lewat kuasa hukumnya Steiven SH mampu menunjukkan SHM Nomor 98 Tahun 1978 A/n Hoa Mokoginta dan kemudian tanggal 18 desember 2017 telah dilakukan sidang kesimpulan oleh masing-masing kedua pihak.

(**)

Adapun 9 SHM yang dibatalkan tersebut sebagai berikut :

  1. SHM 2662 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Stella Mokoginta;
  2. SHM 2663 tahun 2009 luas lahan 1.747.M2 atas nama Stella Mokoginta;
  3. SHM 2664 tahun 2009 luas lahan 1.987 M2 atas nama Welly Mokoginta;
  4. SHM 2665 tahun 2009 luas lahan 1.747 M2 atas nama Jantje Mokoginta;
  5. SHM 2666 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Corry Mokoginta;
  6. SHM 2668 tahun 2009 luas tanah 1.747 M2 atas nama Herry Mokoginta;
  7. SHM 2780 tahun 2011 luas tanah 1.086 M2 atas nama Roby Smith;
  8. SHM 2785 tahun 2011 luas tanah 347 M2 atas nama Welly Mokoginta;
  9. SHM 2786 tahun 2011 luas tanah 398 M2 atas nama Yantje Mokoginta.

 

Artikulli paraprak10 Jam KPU KK Tunggu SK DPP PAN untuk TB-NK
Artikulli tjetërTak Lama Lagi Pemkot Kotamobagu Rekrut CPNS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.