Kotamobaguonline.com, BOLMUT – Hadapi Pilkada Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Panwas Bolmut segera mengambil langkah dengan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk efektifnya penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut.
Tak tanggung, belum lama terbentuk, Gakkumdu sekaligus menggelar sosialisasi, bertempat meeting room Hotel Tri Putra Boroko, Sabtu (06/01/2018).
Sosialisasi yang mengusung sejumlah materi bertema soal Kepemiluan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua Panwaslu Bolmut, Sarwo Eddy Posangi SE, Kasat Reksrim Polres Bolaang Mongondow, AKP Hanny Lukas SE dan pihak Kejaksaan Negeri Bolmut yang diwakili oleh Muslianto SH.
Ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Eddy Posangi, memaparkan peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 1 tahun 2016, Nomor 013/A/JA/11/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Panwas memaparkan penjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur unsur Panwaslu, Polri dan Kejaksaan.
Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Bolaang Mongondow AKP Hanny Lukas, memaparkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu berdasarkan UU RI Nomor 10 tahun 2016.
“Jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi pemilih mencakup pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi pemilihan,” kata Lukas.
Lanjutnya, adapun pelanggaran kode etik mencakup pelanggaran terhadap norma moral, etnis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggaraan pemilu. Dan pelanggaran pidana pemilu.
“Kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sebagaimana ditetapkan dalam UU 1 tahun 2016,” paparnya.
(ridwan lasamano)