Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE, sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut), sebesar Rp2.824.286 sejak Oktober 2017 lalu.
Penetapan UMP tersebut telah diatur dalan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulut bernomor 48 tanggal 31 Oktober 2017 dan telah diberlakukan mulai Januari tahun ini.
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Drs Hidayat Mokoginta, kembali menghimbau kepada Perusahaan Swasta agar menerapkan Pergup tersebut dengan membayar Gaji Karyawan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
“Saya himbau agar perusahaan mentaati peraturan yang berlaku,” imbau Mokoginta, saat dihubungi media ini, Sabtu (27/01/2018).
Dia juga mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyurati ke tiap-tiap perusahaan untuk menerapkan gaji sesuai UMP Sulut tahun 2018.
“Iya, semua perusahaan sudah kami surati untuk menerapkan penggajian sesuai UMP dan ini akan kami awasi,” tegas Mokoginta seraya mengatakan jika ada keluhan dari karyawan silahkan melapor ke Dispernaker Kota Kotamobagu.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun memastikan apakah UMP ini telah diterapkan atau tidak.
“Jika tidak ada aral melintang, awal Februari kita akan turun ke perusahaan-perusahaan di Kota Kotamobagu untuk memastikan apakah UMP ini telah diterapkan,” pungkas Mokoginta.
(kifly koto)