Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Senin (22/01/2018), memusnahkan ratusan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus dan Burung Sakti (BS).
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Dinas Satpol-PP, Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur.
Kasat Pol PP, Hi Dolly Zulahadji saat dihubungi kotamobaguonline.com mengatakan, miras yang dimusnahkan adalah hasil razia yang dilakukan pada 2017 lalu.
“Miras ini merupakan sisa-sisa yang dimusnahkan oleh muspida tahun lalu, sebagian kecil adalah hasil razia 2017,” imbuh Kasat.
Miras ini kata dia, sudah tersimpan lama di gudang Kantor Wali Kota Kotamobagu.
“Karena hampir satu tahun di gudang kantor wali kota dan telah menimbulkan bau, maka kita musnahkan,” jelas Kasat.
Dia juga menyebutkan yang dimusnahkan adalah 5 gelon miras jenis Cap Tikus dan Ratusan botol BS.
Dia berharap, pemusnahan miras tersebut dapat mengurangi peredaran minuman beralkohol tinggi di Kota Kotamobagu.
“Harapannya tentu peredaran miras di Kota Kotamobagu dapat diperkecil, kalau bisa tidak ada lagi,” pungkas Kasat.
(kifly koto)