Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengatakan saat ini ia sedang mempersiapkan dokumen administrai cuti kampanye Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Wali Kota, Drs Hi Djainuddin Damopoli.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diperkirakan akan cuti kampanye pada tanggal 13 Februari 2018 mendatang. Saat ini kami sedang mempersiapkan dokumen atau administrasinya,” ucap Anas, Jumat (05/01/2018).
Kata Anas, jika tanggal 12 penetapan calon, maka sehari setelah penetapan, sudah harus cuti
“Jadi kemungkinan 13 Februari mereka sudah cuti kampanye,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, cuti kampanye akan diajukan setelah ada jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nantinya akan dicek ke KPU, karena untuk mengurus cuti kampanye biasanya bagian Biro Pemerintahan Provinsi juga akan meminta jadwal tahapan Pilwako. Nanti setelah itu, baru pihak Pemprov yang akan memberi tembusan ke Kemendagri,” jelasnya.
Saat cuti, pemerintahan akan dilakasana oleh Penjabat Sementara Pjs.
“Setelah cuti kampanye, ya pasti akan ada Pjs yang akan menggantikan, selama wali kota sedang cuti kampanye, karena memang sudah ketentuannya. Olehnya, dua hari sebelum kampanye, incumben memang harus sudah punya izin,” pungkasnya.
(kifly koto)