Beranda Berita Utama Warga Lolak Tolak Keberadaan PT ASI

Warga Lolak Tolak Keberadaan PT ASI

349
0
Warga Lolak Tolak Keberadaan PT ASI
Massa Aksi Demo Penolakan Kelapa Sawit di Kecamatan Lolak, yang diterima Sekda Bolmong Tahlis Gallang SIP MM.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Masyarakat  di 4 Desa, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (11/12/2017), menggelar aksi demo damai, di kantor Bupati dan Gedung DPRD Bolmong. Warga yang mengatasnamakan petani  pengarap lahan perkebunan Eks Hak Guna Usaha (HGU), PT Mongondow Indah, menolak penanaman kelapa sawit oleh pihak PT Anungra Sulawesi Indah (ASI), dilahan tersebut.

Masyarakat Aksi demo damai 4 desa yang ada di kecamatan lolak, yakni desa Lolak, Desa Lolak Tombolango, Desa Padang dan Desa Lolak 2. Tak kurang dari 500 orang memintah kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, terkait perizinan pihak perusahaan PT Anungra Sulawesi Indah yang bergerak dibidang penanaman sawit.

Rahmat Ali Algaus, selaku moderator aksi menuturkan, bahwa 4 desa masyarakat petani pengarap lahan Ex HGU PT Mongondow Indah, akan menolak dan mengusir pihak perusahaan sawit PT Anungrah Sulawesi Indah, untuk tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.

“Kami meminta kepada Pemda, untuk mengkaji kembali investasi perusahaan sawit ini, sebap masyarakat 4 desa ini tidak memiliki lahan sejengkal pun. Jadi kami meminta kepada Pemda Bolmong, untuk memberikan lahan tersebut untuk masyarakat ini. Karena sampai kapan pun masyarakat akan menolak dan akan mengusir perusaah sawit tersebut,” ungkap Algaus.

Lanutnya, hanya di lahan Eks HGU ini, masyarakat 4 desa bisa mencari sesuap nasi, maka mereka menolak keberadaan perusahaan sawit.  “Masyarakat siap mati untuk  mempertahankan lahan tersebut,” beber Algaus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, yang menyambut langsung aksi demo damai ini. Dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemda, akan mengkaji kembali izin perusahaan sawit  yang sudah ada sejak tahun 2004 ini .

“Pemerintah Daerah akan mempelajari kembali terkait izin perusahaan sawit ini. Jika pemdah memiliki wewenang dalam izin tersebut maka pemdah punya wewenang untuk mencabut izin itu. Mengigat contoh kemarin pemda, menindak lanjuti perusaah conch yang notabenenya tidak meiliki izin, namun pemda di jadikan tersangka,” tutur Sekda.

Lanjut, masa aksi demo damai tersebut disambut Bupati bolmong di dalam ruangan kerjanya dengan memangil 7 orang perwakilan dari masa aksi tersebut.

Dari hasil pertemuan tersebut Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan, pemda akan memangil pihak perusahaan PT Anungra Sulawesi Indah untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat 4 desa tersebut.

“Ya, Senin depan Pemda, akan memfasilitasi pertemuan pihak perusahaan sawit PT Anungra Sulawesi Indah dan perwakilan 5 orang dari tiap-tiap desa tersebut,” terang Bupati Yasti Mokoagow.

(jumrin potabuga) 

 

Artikulli paraprakKPU Bersama Disdukcapil Kotamobagu Bahas Pemutakhiran Daftar Pemilih
Artikulli tjetërJelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Jaga Sejumlah Titik Keramaian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.