Beranda Berita Utama Surat Edaran Sudah Keluar, Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Adhoc

Surat Edaran Sudah Keluar, Pemkot Kotamobagu Bentuk Tim Adhoc

359
0
Surat Edaran Sudah Keluar, Pemkot Bentuk Tim Adhoc
Wali Kota, Ir Hj Tatong Bara

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Surat edaran yang berkenaan dengan Hari Libur Natal 25 Desember 2017 dan Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Kamis (21/12/2017) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut tertuang perihal bahwa libur Natal dan Cuti Bersama di Wilayah Sulut, dilaksanakan selama 3 (Tiga) Hari yaitu, mulai tanggal 27, 28, 29 Desember 2017.

Hal itu pun direspon Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara dengan mengingatkan, kita akan libur panjang, namun kebutuhan aktifitas masyarakat terus menerus tidak berhenti meskipun libur, dan untuk mengantisipasinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan membentuk tim.

“Iya, tim yang akan dibentuk ini nantinya untuk melayani disaat kita libur, ada kebutuhan masyarakat yang harus kita layani,” terangnya, Jumat (22/12/2017).

Meskipun libur, Tatong mengatakan pelayanan tidak boleh berhenti, untuk itu kita akan membentuk tim adhoc untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat disaat libur.

Sementara itu, Kepala Bada Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, mengungkapkan perihal surat edaran dari Gubenur Sulut terkait cuti bersama telah ada.

Meski demikian, Sahaya mengingatkan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada kaitannya dengan pelayanan seperti Rumah Sakit, Pengelolaan Keuangan, agar dapat mengatur pelayanannya. Termasuk bagi OPD yang belum menyelesaikan realisasi program kegiatannya, agar dapat diantisipasi pimpinannya.

“Tentunya bagi saudara kita umat kristiani yang akan merayakan Natal diberi toleransi untuk melaksanakan cuti ini sepenuhnya, baik ASN maupun Tenaga Kontrak,” imbuhnya.

Sembari Sahaya menegaskan, jika ada yang menambah libur harus dengan alasan jelas. Kalau soal sanksi kita pasti kaji, sesuai alasannya.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakBupati Yasti Irup Peringatan Hari Ibu
Artikulli tjetërPemkab Bolmong Gelar Safari Natal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.