Beranda Berita Utama Sidang PTUN Manado, Saksi Tergugat Sella Cs tak Relevansi

Sidang PTUN Manado, Saksi Tergugat Sella Cs tak Relevansi

416
0
Sidang PTUN Manado, Saksi Tergugat Sella Cs tak Relevansi
Suasana Sidang PTUN Manado.

Kotamobaguonline.com, HUKRIM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (04/11/2017) sekira pukul 10.00 wita, menggelar sidang lanjutan, terkait gugatan Sientje cs atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2567 atas nama Marten Mokoginta (Alm Orang tua, Stella Mokoginta).

Sebelumnya, Senin (27/11/2017) lalu, PTUN Manado, melakukan sidang untuk  mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Sientje cs, selaku pemilik SHM pertama dengan nomor 98 atas nama Hoa Mokoginta (Alm).

Dan sidang kali ini, masuk pada tahap mendengarkan saksi tergugat yang menghadirkan dua orang saksi masing-masing Nus Takasihaeng, sebagai pengukur tanah (pensiunan pegawai pertanahan) dan Rudolf Mokoginta, sebagai saksi hidup yang membenarkan adanya surat pernyataan Linda Mokoginta (anak Hoa Mokoginta), yang isinya membenarkan SHM 2567 berada di Kelurahan Gogagoman, RT 025, RW 008, Lingkungan 04, yang dipersengketakan.

Pantauan kotamobaguonline.com, kedua sakasi tergugat hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian terkesan berbelit-belit dan sering mengeluarkan kata-kata lupa serta tidak tau.

Sementara kuasa hukum penggugat, Boby Kaunang SH, mengatakan, kedua saksi dianggapnya tak relevansi dikarenakan tidak memberikan kesaksian sebagaimana mestinya.

“Kalau saya mencermati saksi Nus Takasihaeng, kesaksiannya tidak relevansi, sering mengatakan lupa dan tidak tau, ditanyakan kapan dia mengukur tanah tersebut, dia mengatakan lupa. Begitu juga saksi Rudolf Mokoginta, terlalu banyak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian,” kata Kaunang, usai sidang.

“Kami akan ada upaya lain untuk melaporkan ke kepolisian karena, memberikan kesaksian atau keterangan palsu. Kami akan kaji bersama tim kuasa hukum, jika ada unsur kebohongan atas kesaksian palsu akan kami laporkan,”

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Laura Lombogia SH, ketika dimintai keterangan oleh wartawan tidak bersedia memberikan komentar. “Maaf saya tidak ada waktu,” kata Lombogia.

PTUN Manado melalui Humasnya, Tiar Mahardi SH MH mengatakan, terkait dengan sengketa ini majelis hakim pasti memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada intervensi dari siapapun.

“Majelis hakim akan mempertimbangkan dari seluruh aspek, aspek kewenangan, prosedur dan substansi. Apa yang akan kita putus sesuai dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sidang selanjutnya diagendakan tanggal 11 Desember 2017, jam 10.00 WITA, dengan agenda tambahan bukti dan tambahan saksi dari tergugat.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakKetua DPRD Bolmong Minta Dicopot
Artikulli tjetërKejari Bolmut Segera Limpahkan 40 Kasus ke PN Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.