Beranda Berita Utama Pengumuman Perihal Status Keanggotaan PWI dan Status UKW Wartawan di Daerah Kotamobagu...

Pengumuman Perihal Status Keanggotaan PWI dan Status UKW Wartawan di Daerah Kotamobagu dan Bolmong

296
0
Audy J Kerap, Ketua PWI, Kotamobagu dan Bolmong.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong (KK-BM) dengan hormat menyampaikan kepada seluruh anggota Muda PWI Provinsi Sulut:

Menindaklanjuti Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI (PD/PRT) Pasal 7: huruf b dan c, Pasal 9 ayat 1,  Serta Peraturan Dewan Pers Tentang Standart Kompetensi Wartawan:

Disampaikan kepada seluruh anggota PWI / Lulus UKW yang bertugas sebagai wartawan aktif di Kota Kotamobagu dan Kab. Bolmong :

  1. Bagi Anggota Muda yang sudah pindah tempat kerja di media lain segera mengajukan SURAT PEMBERITAHUAN PINDAH MEDIA kepada Pengurus PWI Kotamobagu dan Bolmong dengan melampirkan surat tugas dari Pemimpin Redaksi tempat media bertugas, guna registrasi administrasi untuk direkomendasikan Pergantian KTA Muda PWI oleh PWI KK-Bolmong kepada PWI Provinsi Sulut.
  2. Surat PEMBERITAHUAN PINDAH MEDIA dapat diserahkan kepada Pengurus PWI KK-Bolmong diberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2017.
  3. Apabila tenggat waktu tersebut tidak mengajukan Pemberitahuan SURAT PINDAH MEDIA, maka sebagaimana Amanat PD/PRT PWI, Pasal 7 Ayat 2,  Huruf b ; status keanggotaan bersangkutan akan direkomendasikan kepada Pengurus PWI Provinsi Sulut untuk dinyatakan gugur.
  4. Sebagaimana Instruksi Ketua PWI Provinsi Sulut Tentang Tertib Administrasi dalam rangka mentaati UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka DIHIMBAU kepada seluruh wartawan aktif yang sudah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi oleh lembaga Penguji PWI namun belum teregistrasi dan mengantongi KTA PWI, diimbau mengisi formulir keanggotaan muda PWI dan diajukan kepada PWI KK-Bolmong guna verifikasi, validasi dan rekomendasi berkas, guna mendapatkan KTA Muda PWI dari PWI Provinsi Sulut.
  5. Sesuai delegasi kewenangan yang diberikan oleh Ketua PWI Provinsi Sulut tentang penerbitan SURAT KETERANGAN LULUS UKW bagi wartawan yang telah LULUS UKW namun SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN KARTU KOMPETENSI masih berproses di PWI PUSAT dan DEWAN PERS, maka dapat mengajukan permohonan kepada PWI KK-BM, untuk diterbitkan SURAT KETERANGAN LULUS UKW.

PENGURUS HARIAN PWI KK-BOLMONG

Ketua                                                                    Sekretaris

Ttd                                                                         ttd

AUDIE J.KERAP                                                  GUNADI MONDO

Artikulli paraprakPanwaslu Bolmut Siap Awasi Verifikasi Faktual Balon Independen
Artikulli tjetërNasib Pemerintah dan Masyarakat Bolmong Digantung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.