Kotamobaguonline.com, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Jumat (29/12/2017) menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Syarat Dukungan e-KTP, Bakal Calon (Balon) Perseorangan (Independen), Jainiddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2018 mendatang.
Pleno ini dilaksanalan KPU Kota Kotamobagu usai melakukan Verfak di empat Kecamatan se-Kotamobagu sejak tanggal 12 hingga 25 Desember 2017 lalu.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU, Nova R Tamon ST, didampingi empat Komisioner yakni, Asep Sabar SIP, Aditya Tegela SE, Iwan H Manoppo SE ME dan Amir Halatan. Juga dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 33 desa dan kelurahan dan tim Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon (Paslon) JaDi-Jo.
Dari hasil rapat pleno, KPU menetapkan syarat dukungan e-KTP paslon Jadi-Jo yang memenuhi syarat sebanyak 8.594 dari syarat yang ditargetkan sebanyak 8.632 dukungan.
Hasil dukungan yang dibacakan empat PPK yakni Kecamatan Kotamobagu Timur pleno awal berjumlah 2.494 tinggal berjumlah 2.489. Dari jumlah tersebut berkurang 9 dukungan karena masuk kategori status kependudukan yang tidak jelas hasil koordonasi antara KPU Kotamobagu dengan Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
Hasil dukungan di Kecamatan Kotamobagu Selatan juga demikian. Dari jumlah 1.888, berkurang 15 karena status kependudukan yang tidak jelas. Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 1.873.
Di Kecamatan Kotamobagu Utara jumlah dukungan berkurang 7 dari 1.496. Sehingga jumlah dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 1.489.
Begitu pula dengan Kecamatan Kotamobagu Barat dari dukungan awal berjumlah 2.754, berkurang 7 dukungan karena masuk status kependudukan tidak jelas. Sehingga jumlah dukungan menjadi 2.747.
Namun jumlah tersebut belumlah memenuhi syarat dari jumlah yang ditetapkan KPU yakni 8.681. Artinya paslon JaDi-Jo masih kurang 87 dukungan e-KTP.
Meski demikian, dalam Peraturan KPU disebutkan, untuk memenuhi kekurangan tersebut, pasangan JaDi-Jo harus memasukkan 2 kali kekurangan dari jumlah tersebut atau sebanyak 174 e-KTP.
Dengan hasil pleno tersebut, Ketua KPU, Nova R Tamon ST mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 10 hari untuk perbaikan. sejak pleno penetapan yang dilakukan hari ini.
“Ya, kita berikan kesempatan kepada tim paslon JaDi-Jo untuk melakukan perbaikan,” ucap Tamon.
(kifly koto)