Kotamobaguonline.com, POLITIK — Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Partai Amanat Nasional (PAN), terhadap Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, pada 2018 mendatang, kepada Ir Hj Tatong Bara ( Calon Wali Kota) dan Nayodo Koerniawan SH (Calon Wakil Wali Kota).
Diketahui, SK tersebut tertuang pada Penetapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN bernomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/34/XII/2017, tentang persetujuan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu. Yang ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan serta Sekretaris Jenderal (Sekjen), Eddy Soeparno.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii, saat dimintai tanggapan kotamobaguonline.com terkait SK tersebut, mengatakan, tidak ada yang luar biasa dengan SK yang dikeluarkan oleh DPP PAN.
“Itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang luar biasa. Itu kan cuma SK,” ucap Jainuddin, lewat pesan singkat messenger facebook, Sabtu (09/12/2017).
(kifly koto)