Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Sikap tegas ditunjukan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow terhadap kepada jajarannya yang melanggar disiplin. Hal itu dibuktikan dengan menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua ASN, Jumat (22/12/2017).
Kedua ASN yang diberhentikan yakni Fonny Tuty Ngangi staf di Kantor Camat Dumoga Barat dan Ali Sadikin Ishak staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Bolmong. Pemberhentian tersebut dibacakan usai upacara Peringatan Hari Ibu di Halaman Kantor Bupati Bolmong.
Selain kedua ASN yang diberhentikan, ada 6 (enam) lagi yang diturunkan pangkatnya, mereka adalah Risdianto Mohi staf Dinas PU dan Tata Ruang, Lenny Kakunsi staf Setwan, Kalsum Mamonto Kasie Kepangkatan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPP, Antoniko S Mamonto Staf BKPP, Budi Setiady Damopolii Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman, James Otneil Solang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol menerangkan sebelum keputusan itu diambil, para ASN dilakukan sidang kepegawaian.
“Semua prosedur sudah dijalani termasuk sidang kode etik,” terangnya.
(jumrin potabuga)