Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Untuk memperingati hari Ibu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jum’at (22/12/2017), melaksanakan upacara di halaman Kantor Bupati Bolmong. Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam upacara tersebut, Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, kembali menjatuhkan hukuman disiplin, berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua ASN ini diberhentikan karena melanggar aturan disiplin, mereka tidak perna masuk kantor.
“Kedua ASN tersebut yakni Fonny Tuty Ngangi staf di Kantor Camat Dumoga Barat yang tidak perna masuk kantor selama 2 bulan dan Ali Sadikin Ishak staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Bolmong yang tidak penah masuk kantor selama kurang lebih 3 bulan,” ungkap bupati.
Lanjut, selain pemecatan kepada 2 orng ASN, bupati juga memberikan hukuman berupa penurunan pangkat kepada 6 orang ASN yg bertugas di Pemkab bolmong.
“Ya, enam ASN lainnya diturunkan pangkatnya, yakni Risdianto Mohi staf Dinas PU dan Tata Ruang, Lenny Kakunsi staf Setwan, Kalsum Mamonto Kasie Kepangkatan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPP, Antoniko S Mamonto Staf BKPP, Budi Setiady Damopolii Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman, James Otneil Solang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman,” beber Bupati Yasti.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, para ASN dilakukan sidang kepegawaian. “Semua prosedur sudah dijalani termasuk sidang kode etik,” kata Binol.
(jumrin potabuga)