Beranda Berita Utama Blacklist Menanti Bagi Perusahaan Putus Kontrak

Blacklist Menanti Bagi Perusahaan Putus Kontrak

352
0
Blacklist Menanti Bagi Perusahaan Putus Kontrak
Ir Saerodji MSi, Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Kotamobaguonline.com, BOLMUT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Ir Saerodji MSi, menegaskan, pihaknya tak segan-segan mem-blacklist, kepada perusahaan yang diputus kontraknya.

“Kami menegaskan kepada pihak pelaksana proyek untuk melaksanakan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kontrak kerja yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Menurut Saeroji, pihaknya terus mengawasi jalannya proyek pekerjaan yang sedang dilaksanakan saat ini. Jika dalam pantauan tersebut ditemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan hasil kontrak kerja, lanjut Saerodji, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.

“Apalagi saat ini DPUPR Bolmut telah menggandeng Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) besutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun 2017 ini, didapati ada masalah usai pemeriksaan nanti, maka akan dimasukan kedalam daftar hitam atau blacklist.

“Kalau sudah masuk kedalam daftar hitam, ya pastinya tidak bisa mengikuti lagi tender ditahun depan,” sindirnya.

(ridwan lasamano)

Artikulli paraprakDua ASN Bolmong Dipecat
Artikulli tjetërWali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu, HUT DWP dan Apel Korpri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.