Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bolmong, mengelar tahapan sosialisasi terkait pengunaan bright gas 5,5 kg untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kepala Dinas Perdagangan dan ESDM Pemkab Bolmong, Ir George Tanor, melalui Kapala Bidang perdagangan Helmida Mokodongan, mengatakan, surat pemberitahuan sudah diserahkan kepada semua camat dan Sangadi yang ada di bolmong, terkait wajibnya pengunaan Bright Gas 5,5 kg bagi setiap PNS.
“Surat pemberitahuan terkait pengunaan Bright Gas 5,5 kg ini bukan hanya di wajibkan untuk PNS, namun diwajibkan juga untuk masyarakat yang sudah berpenghasilan lebih atau bisa dibilang sudah sejahtera,” ungkap kabid Helmida, Selasa (12/12/2107).
Lanjutnya, saat ini Dinas Perdagangan dan ESDM masi dalam tahap sosialisasi, setelah itu akan masuk pada tahapan loncing.
“Dalam tahapan loncing nanti kami akan menghadirkan Direktur Pertamina, namun waktunya belum bisa kami tentukan, tapi ini sesuai intruksi langsung dari Kementerian ESDM,” tuturnya.
(jumrin potabuga)