Beranda Berita Utama 29 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Dapat Remisi

29 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Dapat Remisi

288
0
29 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Dapar Remisi
Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Kepala Rutan Kota Kotamobagu, Anton Heru Susanto Bc IP.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Di Perayaan Natal 25 Desember 2017, para narapidana (warga binaan) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Kota Kotamobagu, sedikit berbahagi, pasalnya mereka yang kini sedang menjalani masa hukumannya mendapatkan remisi (pengurangan Hukuman).

Mereka yang mendapat remisi tersebut berjumlah 29 orang. Sebelum penyerahan remisi didahului dengan Misa Natal (Kebaktian) kemudian dilanjtkan dengan penyerahan remisi secara simbolis.

“Warga binaan Rutan Kotamobagu, umat kristiani ada beberapa orang namun, yang mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 29 orang,” ucap Kepala Rutan Kota Kotamobagu, Anton Heru Susanto Bc IP, kepada awak media. Senin (25/12/2017).

Ia menjelaskan, Mereka yang mendapat remisi RK 1 (remisi belum bisa bebas), masih harus menjalani sisa pidana. Bagi warga binaan yang baru, minimal dapat potongan 15 hari, tahun kedua baru dapat 1 bulan pengurangan hukuman.

Warga binaan yang mendapat remisi itu tidak mudah, karena bukan hak mutlak, artinya harus mentaati aturan dan persyaratan yang ada.

“Jadi harus ada persyaratan subtantif dan administrative,” katanya.

Subtantif, kata Anton Heru, yaitu dia sudah menjalankan pidana didalam rutan selama kurang lebih enam bulan baru kita berikan remisi. Dan selama enam bulan napi harus berkelakuan baik, jika tidak sering melanggar aturan yang ada maka tidak kita berikan remisi.

“Jadi bukan hak mutlak. Artinya bukan hak yang diterima tetapi hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang ada seperti, harus 6 (enam) bulan, berkelakuan baik dan sebagainya, yang sifatnya aturan yang ada di dalam lapas,” paparnya.

Lanjutnya, begitu pun dengan persyaratan administrasi, berkas-berkas yang ada untuk pengurusan remisi harus lengkap. Seperti Fonis, PA8 dari Pengadilan dan Kejaksaan harus lengkap.

Kepada awak media, Anton Heru juga mengungkapkan bahwa Jumlah keseluruhan yang menghuni Rutan Kotamobagu, berjumlah 304 orang warga binaan, terdiri dari tahanan 119 dan narapidana 185.

“Jadi antara tahanan dan narapidana beda, kalau tahanan adalah titipan dari Kepolisian, Kejaksaan, PN, Mahkama dan sebagainya. Kalau narapidana adalah orang-orang telah diputus oleh hakim dengan kekuatan hukum yang tetap,” imbuhnya.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan kemudian dia melanggar, itu bisa cabut remisinya dan kita batalkan,” sambung Anton Heru.

(kifly koto)

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Gelar Safari Natal
Artikulli tjetërSafari Natal di Kediaman Wabup, Yasti Ditemani Sejumlah OPD 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.