Beranda Berita Utama Regristrasi Ulang Kartu Prabayar Jadi Tanda Tanya

Regristrasi Ulang Kartu Prabayar Jadi Tanda Tanya

404
0
Regristrasi Ulang Kartu Prabayar Jadi Tanda Tanya

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Iformasi Registrasi ulang Kartu SIM prabayar dengan menggunkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), menimbulkan tanda tanya di masyarakat, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa informasi tersebut adalah bohong alias hoax.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Suhartien Tegela, menegaskan, bahwa informasi tersebut bukanlah Hoax.

“Registrasi kartu SIM prabayar telekomunikasi bukanlah hoax atau bukan untuk kepentingan Pemilihn Presiden (Pilpres), atau lainnya sebagaimana yang beredar di media sosial,” tegas Tegela, dalam postingan di akun facebooknya, Rabu (01/11/2017).

Dijelaskannya, hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor14 tahun 2017, tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

“Coba di baca. Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax,” himbunya.

Dilansir dari media siber liputan6.com, bahwa Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi dari Kemkominfo bekerjasama dengan para operator seluler.

Noor Iza juga menegaskan data-data masyarakat yang disertakan dalam registrasi kartu SIM tidak akan disalahgunakan. Menurutnya, operator seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.

“Semua operator sudah ada SOP dan manajemen untuk data-data pelanggan. Mereka sudah memiliki sertifikasi ISO 27001, sehingga semua prosedur sudah dijamin aman, begitu pula dengan data-data masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Noor Iza, bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018. Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

“Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh,” ujarnya.

“NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel,” terangnya.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakSri Mulyani: Presiden Minta Kepala Daerah Teliti Soal Dandes
Artikulli tjetërKPU KK Umumkan Nama-Nama Balon PPK Lolos Tes Tertulis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.