Beranda Berita Utama P2ATP2A Kotamobagu Terima Laporan Penelantaran Isteri dan Anak

P2ATP2A Kotamobagu Terima Laporan Penelantaran Isteri dan Anak

400
0
P2ATP2A Kotamobagu Terima Laporan Penelantaran Isteri dan Anak
RS didampingi keluarga saat melaporkan di P2ATP2A Kota Kotamobagu.

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, kembali menerima laporan dugaan penelantaran isteri dan anak.

Kali ini yang menjadi terlapor adalah oknum anggota Polisi yang bertugas di Polda Sulut berinisial A, dilaporkan isteri sirinya ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kotamobagu atas dugaan penelantaran rumah tangga.

Bahkan oknum A, dikabarkan pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berdasarkan keterangan RS alias Gina (17) warga Kecamatan Kotamobagu Barat, yang tidak lain istri sirihnya, yang telah dikaruniai satu orang anak jenis kelamin perempuan.

Kadis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkot Kota Kotamobagu, Hj Sitti Rafiqa Bora SE MM, mengatakan, pihaknya Kamis (30/11/2017) sore tadi, menerima laporan pembiaran perempuan dan anak.

“Laporannya sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti dengan melayangkan surat kepada oknum polisi tersebut. Ya kami untuk memulai tahapan mediasi kepada kedua belah pihak terlebih dulu. Jika tak ada titik temu, tentunya kami akan membuat laporan kepada Polres Bolmong. Karena terlapor adalah anggota Polri,” terang Rafiqa Bora.

Usai memberikan laporan RS, kepada sejumlah wartawan, mengatakan kedatangannya ke P2TP2A Kota Kotamobagu, karena sudah merasa putus asa, terhadap persoalan yang dihadapinya dan mengingkan agar bisa diproses lebih lanjut. Bahkan dirinya juga berencana melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Sulut, dimana tempat oknum A, bertugas sebagai anggota Sat Sabhara.

Sementara orang tua RS, Boy Sembel, menanmbahkan bahwa pihaknya sudah cukup sabar dengan persoalan yang dihadapi anaknya, hingga kini tidak kunjung selesai, dan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian diamami anak dan cucunya ke P2TP2A Kota Kotamobagu.

“Selama lima bulan anak saya ditelantarkan dan menjadi tanggung jawab, kami selaku orang tua berharap mendapat perhatian P2TP2A Kota Kotamobagu,” ucapnya dengan nada penuh harap.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan dari beberapa kerabat keluarga, bahwa oknum A menikahi RS, secara siri di suatu daerah di Minahasa Tenggara (Mitra), empat tahun silam usai menjalani pendidikan SPN Karombasan.

(kifly koto)

 

Artikulli paraprakPenertiban PETI di Blok Bakan dan Tanoyan Diketahui Pegelolah Tambang
Artikulli tjetërKPU Kotamobagu Sosialisasikan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.