Beranda Berita Utama Oknum Pengusaha Kotamobagu Diduga Rambah HL Osing-Osing Jadi PETI

Oknum Pengusaha Kotamobagu Diduga Rambah HL Osing-Osing Jadi PETI

520
0
Pengusaha Kotamobagu Diduga Rambah HL Osing-Osing Jadi PETI
Aktivitas PETI di wilayah Hutan Lindung Osing-Osing, Kecamatan Lolayan.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutan Lindung (HL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kian tak terkendali. Bahkan para pengelola PETI (Illegal, red), ini tak segan-segan menggunakan kendaraan jeis alat berat.

Seperti yang terjadi di wilayah kawasan hutan lindung Osing-Osing, Kecamatan Lolayan, lokasi ini dijadikan PETI oleh oknum pengusaha asal Kotamobagu, berinisial KA alias Ko’. Dia bebas beroprasi dengan mengeruk wilayah  hutan lindung hingga rata dengan tanah. Padahal sampai saat ini Pemkab Bolmong, ataupun pihak Kementrian Lingkungan Hidup, sama sekali tak pernah memberikan atau mengeluarkan izin secara resmi pada pengusaha tersebut.

Sebelumnya pengusaha tersebut juga sempat dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan perusakan Hutan Lindung di Desa Matali Baru, tepatnya di wilayah Tongara.

Aktivitas Pengelolaan Batuan Emas milik oknum pengusaha KA.

Data yang dihimpun di lokasi tersebut, saat ini mereka sedang melakukan penggerukan material batuan emas, dengan menggunakan alat berat jenis eskavator, bahkan diduga kuat mereka menggunakan bahan berbahaya yaitu Mercury dan Cianida untuk mendapatkan emas. Sebab dilokasi tersebut terdapat bak perendaman matrial.

Jelas saja hal ini, dinilai melanggar Undang–Undang nomor 18 tahun 2013  tentang perusakan  hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah  Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Ir Hi M Yudha Rantung, ketika dikonfirmasi, Sabtu (04/11/2017), menegaskan segala aktifitas yang dilakukan oleh pengusaha KA, di kawasan hutan lindung tersebut, adalah illegal dan tidak memiliki izin.

“Seluruh aktifitas yang dilakukan oleh KA dan rekannya, di kawasan HL adalah illegal, dan harus dihentikan. sebab merusak hutan dengan menggunakan alat berat, dinilai telah melangar undang undang, serta akan dipidana, terlebih menggunakan bahan berbahaya berupa Mercuri dan Cianida, untuk mencari kandungan emas, dapat dipidana kurang lebih 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Rantung.

Terlebih kata Rantung, terhitung tanggal 30 Oktober 2017 lalu, hingga seterusnya Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, telah menginstruksikan kepada setiap Polda yang ada di seluruh Indonesia melalui siaran PERS-nya, menegaskan seluruh aktifitas pertambangan yang menggunakan mercuri tidak dibenarkan, jika kedapatan maka akan di berikan sanksi pidana.

Rantung juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera memangil pihak pengusaha dalam hal ini KA, untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan.

“Kami akan segera memberikan panggilan kepada KA cs, untuk diberikan pembinaan, sebab selain Informasi masyarakat, Tim saya juga sudah turun kelokasi tersebut, dan apa yang menjadi laporan masyarakat itu benar adanya sesuai fakta kami temukan dilapanagan beberapa waktu lalu.  Jika nanti pangilan kami tidak di indahkan maka konsekwensinya pidana,” tegasnya kembali.

Sebelumnya upaya konfirmasi kepada pengusaha KA, belum berhasil, namun kata isteri KA, yang bersangkutan bersama anaknya sedang berada di luar daerah.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan, sebab KA berada diluar daerah. Demikian juga anaknya saat ini sedang berada di Jakarta,” terang isteri KA, Jumat kemarin.

(matt)

Artikulli paraprakBulan Ini Tim Survey Calon Penerima Bantuan Anak Asuh Turun Lapangan
Artikulli tjetërGubernur Sulut Hadiri Ibadah PKB se BMR di Kopandakan 1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.