Beranda Berita Utama Mulai Januari 2018, Perusahaan Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMP

Mulai Januari 2018, Perusahaan Wajib Gaji Karyawan Sesuai UMP

262
0
Drs Hidayat Mokogrinta, Kepala Dispernaker Kota Kotamobagu

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker), Kota Kotamobagu (KK), Drs Hidayat Mokoginta, mengatakan, mulai Januari 2018, tiap perusahaan swata suda harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut).

“Wajib hukumnya, setiap perusahaan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP Sulut,” tegas Hidayat.

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi, Kamis lalu.

“Senin pekan depan, surat edaran tersebut akan diberikan ke tiap perusahaan swasta yang ada di Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) bernomor 44, tanggal 31 Oktober 2017, UMP Provinsi Sulut, ditetapkan sebesar Rp. 2.824.28 dan mulai diberlakukan Januari 2018 mendatang.

(kifly koto)

Artikulli paraprakRapat Paripurna DPRD Bolmong Terkait Ranperda RPJMD
Artikulli tjetërSalon Kecantikan di Kelurahan Biga Ludes Dilalap Sijago Merah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.