Beranda Berita Utama Kadis Tanak Boltim Mangkir Pemeriksaan Polisi

Kadis Tanak Boltim Mangkir Pemeriksaan Polisi

308
0
Tiga Desa di BMR Diduga Korupsi Dandes
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE.

Kotamobaguonline.com, HUKRIM — Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Peternakan (Tanak) Pemerintah Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ramlah Mokodompis, mangkir dari pemeriksaan penyidik Polres Bolmong.

Sebagaimana yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, pada Kamis (16/11/2017), namun diketahui ia mangkir dari panggilan penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang menangani kasus pembangunan proyek embung tahun anggaran 2016 lalu.

Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan SH MHum, melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas SE, mengakui jika, Kadis Tanak Pemkab Boltim, Ramlah Mokodompis, tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Ramlah, dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi,” kata Hanny Lukas.

Namun kata Hanny, jika yang bersangkutan tida beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan, bisa saja kita lakukan upaya penjemputan paksa.

Diketahui penyidik Polres Bolmong sudah mulai melakukan penyelidikan terkait proyek embung, yang ada di Distanak, diduga tersangkut masalah hukum. Proyek tahun anggaran 2016 itu, masuk dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di lokasi perkebunan Toput, Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Proyek tesebut  berada di titik koordinat N 00 49.638- E 124 35.771.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan UPTD kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Unit II, proyek tersebut masuk kawasan hutan lindung. “Ini jelas berdampak pada konsekwensi pidana,” tgas Hanny.

Hanny menjelaskan, berdasarkan undang-undang 41 tahun 2009 tentang kehutanan hal ini sangat dilarang. Ia menjelaskan, UPTD KPHP Unit II mengeluarkan surat bernomor 522/105/UPTD-KPHP-II/2017 tentang pemberitahuan lokasi proyek Embug yang dikelolah dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Proyek tersebut ternyata masuk kawasan hutan lindung.

Surat yang ditanda tangani Kepala KPHP Unit II Musa Sero itu menjelaskan,  hasil pemeriksaan petugas lapangan KPHP unit II wilayah kerja Boltim, bahwa pembangunan Embug di lokasi perkebunan Toput Desa Tombolikat  Kecamatan Tutuyan yang dilaksanakan dinas pertanian dan perkebunan  berada di titik koordinat N 00 49.638- E 124 35.771. Hasil Overlap dalam peta kawasan lokasi dimaksud, proyek tersebut berada di kawasan hutan lindung Gunung Simbalang.

(yoko setiawan)

 

Artikulli paraprakBupati Bolmong Pimpin Rapat Forkopimda dan Forkopimcam
Artikulli tjetërDepri Pontoh Sambangi Mapolres Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.