
Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Pengunaan anggaran Dana Desa (Dandes) tahap 1 terhadap seluruh Sangadi (Kepala Desa, red), di 200 Desa se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah mendapat pengawasan dari pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong, Abdul Latif, menuturkan, ada 4 tim yang diturunkan pihak Inspektorat Bolmong, guna meninjau sekaligus mengevaluasi langsung ke desa-desa terkait pengunaan Dandes tahap 1 ini.
“Ya, 4 tim ini langsung terjun lapangan untuk menilai hasil dari pengunaan Dandes tahap 1 ini, apakah sesuai dengan volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak,” ungkap Latif, Senin (13/11/2017) siang ini.
Lanjutnya, jika ada desa yang ditemukan volume RAB nya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, maka pihak inspektorat akan memberikan waktu untuk memperbaiki pekerjaan tersebut, paling cepat 2 minggu atau selambat-lambatnya 2 bulan.
“Besok Senin, 4 tim inspektorat ini akan melakukan perampungan terkait pengawasan Dandes di 200 desa dan 2 kelurahan yang ada di bolmong, serta akan membuat pelaporan dikantor,” tuturnya.
(jumrin potabuga)