Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (16/11/2017), akhirnya menetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda RPJMD Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), itu melalui rapat paripurna DPRD Bolmong, dipimpin langsung Walty Komaling SE MM.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, dalam sambutannya menyampaikan, rapat peripurna ini merupakan pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas Ranperda RPJMD, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan persetujuan 6 fraksi di DPRD Bolmong, maka saya selaku Ketua DPRD, menyetujui atas Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Welty.
Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua, wakil ketua dan seluru anggota DPRD atas kontribusi dan kritikan dalam pembahasan Ranperda RPJMD, sehingga bisa dijadikan Perda.
“Setelah ditetapkannya Ranperda RPJMD menjadi Perda, maka ini menjadi dasar hukum bagi Pemdah Bolmong, selama masa kerja 5 tahun kedepan,” tuturnya.
(jumrin potabuga)