Beranda Berita Utama Diduga Terbitkan Sertifikat Ganda, BPN Kotamobagu Digugat

Diduga Terbitkan Sertifikat Ganda, BPN Kotamobagu Digugat

381
0
Terbit Sertifikat Ganda BPN Kotamobagu Digugat
Sidang Lokasi yang digelar PTUN Manado

Kotamobaguonline.com, HUKRIM — Kasus sertifikat ganda yang sering menimbulkan ancaman konflik horisontal antara pemilik tanah pertama sebagai pemilik yang sah dan pihak kedua juga merasa surat tanah dimilikinya sah. Sehingga, banyak timbul kasus hingga sampai ke tingkat kasasi dan berakhir pada kekalahan salah satu pihak bersengketa.

Seperti terjadi di Kota Kotamobagu, tepatnya di RT 25, RW 08, Lingkungan 004, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dugaan penerbitan sertifikat ganda terjadi atas sebidang tanah dengan Luas SHM 17996 M2. Dengan kepemilikan sertifikat atas nama Hoa Mokoginta (alm) dengan nomor 98 tahun 1978 dan Marthen Mokoginta (alm) nomor 2657 tahun 2009.

Dengan munculnya kasus sertifikat ganda ini, maka Dr Sintje Mokoginta cs, yang merasa mempunyai hak sepenuhnya atas bidang tanah tersebut dengan memegang sertifikat nomor 98 tahun 1978, menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kotamobagu sebagai (tergugat 1) dengan dalih diduga mengeluarkan sertifikat ganda dan Stella Mokoginta Cs sebagai (tergugat 2) atas kepemilikan sertifikat nomor 2657 tahun 2009 milik Marthen Mokoginta (alm) ayah dari tergugat ke Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Pantauan wartawan kotamobaguonline.com, Jumat (24/11/2017), Majelis Hakim PTUN menggelar Sidang Lokasi dengan tujuan agar diketahui secara langsung objek tanah yang disengketakan.

Dengan menghadirkan kedua bela pihak, sidang dimulai dengan mengecek  kehadiran masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat, bersama saksi-saksi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan batas-batas tanah serta data-data yang dimiliki kedua belah pihak.

Boby Kaunang SH dan rekan, selaku kuasa hukum dari penggugat, Dr Sintje Mokoginta mengatakan, sertifikat bernomor 98 adalah hak milik dari Hoa Mokoginta, ketika Hoa Mokoginta meninggal turunlah ke ahli waris Dr Sintje Mokoginta Cs.

“Sementara dari pihak (tergugat 2) mengatakan bahwa mereka yang mempunyai hak atas dasar sertifikat hak milik bernomor 2567,” jelas Kaunang.

Menurut Kaunang, ketika Majelis Hakim menanyakan kepada BPN Kota Kotamobagu (tergugat 1) mana sertifikat bernomor 2567?, darimana mereka dapat sehingga dapat dilokasi ini?, tergugat 1 tidak bisa membuktikan. “Hanya mengatakan, sementara dicari,” ucapnya seraya mengatakan dirinya menganggap sertifikat milik Stella mokoginta Cs (tergugat 2) tidak sah, karena tidak sesuai dengan fakta.

Terpisah Kepala BPN Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Hukum, Reymon Bulame, membantah adanya penerbitan dua sertifikat pada objek tanah yang sama oleh BPN Kotamobagu.

“BPN tidak mungkin mengeluarkan sertifikat yang sudah ada sertifikatnya, kecuali pemisahan,” sanggahnya.

Dia menjelaskan, jika ada sertifikat ganda bisa jadi ada dugaan pemaksaan dalam pembuatan sertifikat, karena pertanahan tidak akan mengeluarkan sertifikat dengan sembarang, jika tidak ada permohonan dari pemilik tanah dan keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum bersertifikat.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Tergugat 1, Laura Lombogia SH saat dihubungi via telepon seluler mengatakan, belum bisa memberikan keterangan.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karna masih di jalan, sedang bawa mobil,” kata Lombogia.

(kifly koto)

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Pacu Pembangunan Mesjid Al-Mukhlisin
Artikulli tjetërPeringati Hari Guru, Pemkot Kotamobagu Gelar Jalan Sehat dan Menari Dana-Dana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.