Kotamobaguonline.com, BOLTIM — Penyaluran Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), baru 20 dari 81 Desa, yang mendapat rekomendasi proses pencairannya. 61 Desa lainnya sedang dalam progres kelengkapan dokumen, sementara dananya masih ditahan pihak Pemkab Boltim.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim Fitra Damopoli, menjelaskan, instansinya hingga Rabu (01/11/2017), baru memproses 20 Desa, untuk permohonan pencairan Dandes dan ADD tahap dua.
“ada 22 Desa, telah memasukan permohonan, namun hanya 20 Desa yang diberikan rekomendasi pencairan dandesnya,” terang Fitra Damopoli.
Dikatakan Fitra, untuk dapat diproses, pemerintah desa harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. “Sangadi (Kepala Desa, red), harus melengkapi persyaratannya. Ada banyak yang harus dilengkapi untuk mendapat rekom proses pencairan, dan itu kita tunggu dari pihak desa,” tambahnya.
Fitra menjelaskan, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dandes dan ADD tahap I, merupakan hal yang wajib dipenuhi syarat adminstrasinya. “Diantaranya syarat Laporan pertanggungjawaban tahap I harus lengkap dan jelas. Baru tahap kedua akan dicairkan oleh Pemkab,”ungkapnya.
Terkait laporan pertanggungjawaban tahap I, dokumennya adalah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Dokumen lampirkan keterangan dari Inspektorat, bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai pokok hasil pemeriksaan Inspektorat, Pajak PBB harus lunas 100 persen. Sekaligus data nominatif aparatur desa yang telah diperbaharui, dimasukkan bersamaan, jika lengkap pastibakan dicairkan,” pungkasnya.
(yoko setiawan)