Kotamobaguonline.com, BOLMUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengumumkan tentang sarat dukungan bakal calon bupati jalur perseorangan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Ketua KPU Bolmut, Faisal Husin SPd, Senin (13/11/2017), siang ini, mengatakan, surat pengumuman Nomor: 15/HM.02-Pu/7108/KPU-Kab/XI/2017, yang dikeluarkan KPU Bolmut, isi menyampaikan masyarakat yang ingin mencalonkan diri di Pilkada melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5.609 (Lima Ribu Enam Ratus Sembilan) dukungan.
“Dukungan dan tersebar paling sedikit di 4 kecamatan dari 6 kecamatan di Kabupaten Bolmut sesuai keputusan KPU Bolmut Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/7108/KPU-Kab/IX/2017, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015 sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bolmut 2018,” jelas ketua Faisal.