Beranda Berita Utama Sosialisasi LPJ Kurang Diminati Parpol

Sosialisasi LPJ Kurang Diminati Parpol

267
0
Sosialisasi LPJ Kurang Diminati Parpol

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Sangat disayangkan, Sosialisasi Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Bantuan Dana Partai Politik (Parpol) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kurang diminati Parpol.

Pasalnya, dalam sosialisasi ini hanya ada 3 Parpol yang hadir, yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dan Partai Gerindra.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Kepala Kesbangpol Pemkab Bolmong, Dondo Mokoginta SH, bahwa kegiatan tersebut bersifat penting untuk diikuti seluruh parpol.

“Jangan sampai, pada saat penyusunan LPJ nanti tidak mengacu pada aturan yang ada,” kata Dondo, Rabu (11/10/2017).

“Sosialisasi ini penting. Sebab, dalam LPJ banpol, setiap partai harus mengacu pada aturan. Jika tidak, maka anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat dicairkan.”

Dondo mengatakan, ada banyak hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap parpol dalam memasukan laporan pertanggung  jawaban (LPj) itupun sebenarnya sangat mudah, jika setiap parpol mengacu pada aturan. Buktinya,  penyaluran dana banpol tahun 2017 ini, hanya direalisasikan kepada dua partai saja yakni partai Nasdem dan PKS. Sementara parpol lainnya tidak dapat dana banpol, karena terlambat memasukan LPj.

“Ini juga harus menjadi perhatian parpol dalam melaksanakan LPj. Sebab, dana banpol bisa disalurkan asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latif  mengatakan, sangat mudah untuk membuat LPj asalkan sesuai aturan. Begitu juga dengan soal batas waktu pemasukan LPj ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemda dilakukan satu bulan setelah tahun berjalan.

“Sebenarnya untuk LPj sudah diatur semua penggunaan dananya. Jadi mudah untuk membuat laporan asalkan sesuai dengan koridor-koridor yang telah ditentukan,” beber Latif.

Senada juga dikatakan Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel. Dia menjelaskan, pihaknya hanya bertugas untuk memberikan jumlah suara setiap parpol, sebagai dasar perhitungan oleh instansi terkait dalam menetapkan besaran jumlah banpol yang disalurkan.

“KPU sendiri hanya memberikan jumlah suara sesuai dengan perolehan suara pemilu lalu,” ujar Fahmi.

Dia menambahkan, sesuai dengan aturan dan mekanisme pendaftaran parpol hanya sampai 16 Oktober, pukul 24.00 wita. Lewat dari situ pihaknya tak lagi melakukan verifikasi parpol.

“Ya pendaftaran ini sudah sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan inipun hanya sampai 16 Oktober nanti,” tuturnya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprak135 Satpol-PP Bolmong Akan Dirumahkan
Artikulli tjetërLahan HGU di Bolmong Didata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.