Beranda Berita Utama Rekrutmen Guru Kontrak di Bolmong tak Sesuai Permendikbud

Rekrutmen Guru Kontrak di Bolmong tak Sesuai Permendikbud

315
0
Rekrutmen Guru Kontrak di Bolmong tak Sesuai Permendikbud
Hi Masri Daeng Masenge SE, Ketua Komisi III DPRD Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hi Masri Daeng Masenge, menyoroti terkait perekrutan guru kontrak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Diknas) Bolmong, terkesan tak sesuai Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.

Masri Masenge, menyampaikan, perekrutan ini dinilai tidak sesuai Permendikbud Nomor 39 Tahun 2009 dan nomor 7 tahun 2017 tentang rekrutmen guru kontrak.

“Ya, banyak laporan dari guru kontrak yang masuk ke kami. Intinya akan kami identifikasi mana guru kontrak yang sesuai dengan Permendikbud dan mana yang tidak,” tegas Masri, Minggu (22/10/2017).

Tambahnya, sesuai persyaratan pada Permendikbud tersebut, jam mengajar guru kontrak  per minggu 18 sampai 24 jam. Kemudian minimal kerja dua tahun dan harus sarjana.

“Namun kenyataannya, ada yang tidak pernah tercatat sebagai honorer sudah diangkat tenaga kontrak. Ada juga yang sudah guru kontrak, tetapi tidak diperpanjang. Itu masalah,” bebernya.

Masri menegaskan, dalam waktu dekat pihak Komisi III DPRD Bolmong, akan melakukan hearing kembali dengan Dinas Pendidikan Nasional Bolmong.

“Yang pasti ada hearing lanjutan. Agar permasalahan ini menemukan titik terang,” tegas ya kembali.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakKasus Dugaan Terlantarkan Pasien RSUD Kotamobagu Berlanjut
Artikulli tjetërAbsen ASN Diknas Bolmong ‘KJ’

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.