Beranda Berita Utama Pemkot Kotamobagu Identifikasi Pemilik Lahan Jalur Ring Road

Pemkot Kotamobagu Identifikasi Pemilik Lahan Jalur Ring Road

272
0
Pemkot Kotamobagu Identifikasi Pemilik Lahan Jalur Ring Road
Sekkot Kotamobagu, Adnan Masinae SSTP MSi

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah memasang sejumlah patok yang bakal menjadi jalur jalan lingkar (Ring Rod). Pemasangan patok ini dimulai dari Kecamatan Kotamobagu Selatan lalu akan dilanjutkan ke Kotamobagu timur.

Dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu, Ir Sande Dodo, selain pemasangan patok, pihaknya juga akan mengidentifikasi para pemilik lahan.

“Iya, tentunya selain pemasangan patok, para pemilik lahan juga akan kita identifikasi,” kata Sande, Rabu (11/10/2017).

Ia menambahkan untuk Wilayah Kotamobagu panjang jalan lingkar sekitar 13 KM, sementara Bolmong 13 KM dan Boltim 8 KM.

“Ada tiga daerah yang akan dilewati  jalan lingkar, yaitu Kotamobagu, Bolmong dan Boltim,” paparnya.

Terpisah Sekkot, Adnan Masinae SSTP MSi, menuturkan pihaknya baru akan melakukan  survey untuk melihat kapasitas berapa biaya pembebasan lahan, sebab ini melibatkan gabungan dari 3 daerah, Kotamobagu, Boltim dan Bolmong.

Ia menyebutkan anggaran pembangunan ini diproyeksikan dalam Provinsi karena itu merupakan jalan nasional.

“Pemkot hanya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk pembebasan lahan. Itu juga sudah pernah dibicarakan Wali Kota dengan Dirjen Bina Marga,” imbuh Sekkot.

“Kita survei dulu lalu dibuat DID, RAP lalu diajukan. untuk anggaran Rp14 Miliar baru estimasi, nanti kita lihat apakah APBD Provinsi atau APBN,” ia menambahkan.

Dengan adanya rencana pembanguna jalan lingkar, Sekkot menghimbau kepada pemilik lahan untuk kerjasama dengan pemerintah, tidak hanya sepihak menaikan harga pembebasan lahan, karena tidak semudah itu, kita juga berdasarkan NJOP tanah.

“Jalan ini juga pasti menguntungkan bagi pemilik lahan karena setelah jalan terbuka harga tanah akan naik,” jelas Sekkot.

Sementara itu, sesuai informasi bahwa rencana pembangunan jalan lingkar oleh pemerintah kotamobagu, oleh pemerintah pusat telah mendapat respon dengan dimasukkanya usulan tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

(kifly koto)

Artikulli paraprakLesly Lanny Resmi Dilantik Sebagai Ketua Forikan Bolmong
Artikulli tjetërKinerja Bank Prisma Dana Cabang Inobonto Hingga Triwulan III Tahun 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.