Beranda Berita Utama Pemkab Bolmong Terapkan Aturan Tegas Bagi ASN Berstatus Napi

Pemkab Bolmong Terapkan Aturan Tegas Bagi ASN Berstatus Napi

372
0
Pemkab Bolmong Terapkan Aturan Tegas Bagi ASN Berstatus Napi
Forum Kepegawaian Provinsi Sulawesi Utara.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Pembukaan Forum Kepegawaian tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), resmi dibuka Wakil Bupati Yanny R Tuuk, mewakili Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),  Dra Hj Yasti S Mokoagow, yang digelar di ruangan lantai II Kantor Bupati, Selasa (20/10/2017).

Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronny Tuuk STh MM, mewakili Bupati Yasti Mokoagow, mengatakan kegiatan ini, dilaksanakan dari Badan Kepegawaian Provinsi Sulut bekerjasama dengan Pemkab Bolmong.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Dr Femmy J Suluh MSi,  Kepala Pusat Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN, Dra Rosye Kalangi MSi, kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pensiun Kantor BKN Regional XI Sulut, Fatimah Erma Latif SE dan kepala BKPP se- Provinsi Sulut.

Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronny Tuuk, dalam sambutanya, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Bolmong,  kepada Badan Kepegawaian Provinsi.

“Terima kasih atas pelaksana kegiatan ini demi menyamakan persepsi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Yanny.

Sambungnya, untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, dimana Bolmong sudah menerapkan regulasi tersebut.

“Sudah berapa ASN Bolmong yang dipecat karena melanggar aturan disiplin ASN,” terangnya.

Dikatakannya, melalui Forum Kepegawaian ini, dia berharap akan memperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian, dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan mengenai disiplin ASN.

“Jika regulasi ini diterapkan dipastikan forum ini akan memperoleh hasil yang sama dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin ASN,” ungkapnya.

Menariknya, usai sambutan Wakil Bupati, dalam Forum Kepegawaian tersebut terungkap beberapa daerah masih ragu menerapkan aturan pemberhentian tidak terhormat kepada ASN yang mantan Narapidana (Napi).

Contohnya, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, menyampaikan sangat sulit untuk memberhentikan ASN, mantan Napi. Karena salinan putusan Pengadilan Negeri (PN), tidak diberikan oleh oknum tersebut.

“Saya harap ada solusi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kerja sama dengan pihak PN agar salinan putusan dapat diberikan langsung ke Pemkot atau Pemda,” ungkap perwakilan dari Pemkot Tomohon tersebut.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Sulut
DR Femmy J Suluh MSi, menjelaskan,  untuk penerapan disiplin kepada para ASN, telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 serta PP nomor 11 tahun 2017.

“Ada beberapa jenis hukuman yakni, hukuman melakukan kejahatan dalam jabatan dan pidana lebih dari dua tahun,  pasti hukumannya diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Femmy.

lanjutnya, untuk ASN yang terjerat dalam kasus korupsi atau tindak pidana korupsi, dengan dasar putusan tetap atau ingkra dari PN, sudah pasti hukuman ASN tersebut diberhentikan tidak hormat.

“Bagi ASN yang dijerat dengan Tipikor maka tidak ada batas waktu hukumannya. Pihak BKPP Daerah maupun Kota, wajib memproses pemberhentian dengan tidak terhormat,” beber Femmy.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakDishub KK Keluarkan SP2 Bagi Pedagang dan Sopir di Jalan Bumbungon
Artikulli tjetërBupati Bolmong Hadiri RKP di Istana Negara Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.