Beranda Berita Utama Lahan HGU di Bolmong Didata

Lahan HGU di Bolmong Didata

351
0
4,5 M Buat Pembanguan Terminal Type A di Bolmong
Drs Ashari Sugeha, Kadis Perhubungan Pemkab Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Dalam rangka meningkatkan capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terus melakukan pendataan lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Drs Ashari Sugeha, bahwa salah satu kendala dalam pencapain target pajak adalah HGU. Namun pihaknya sudah berikan target kepada setiap Kepala Desa.

“Jadi jika ada warga yang ingin melakukan transaksi kredit Bank dan hanya membawa surat keterangan tanah, pasti tak akan diterima, karena harus ada sertifikat. Sedangkan sertifikat tanah itu, ranahnya Badan Petanahan Negara  (BPN) yang mengurus,” ungkap Sugeha ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2017), siang tadi.

Ashari juga menjelaskan, dalam Undang-Undang BPN, selama belum ada ganti rugi untuk pemilik HGU, maka pengurusan sertifikat tanah warga belum bisa. Sebab pemilik HGU dilindungi dengan Undang-undang Keperdataan.

“Prosesnya tidak mudah, meski HGU yang ditempati warga adalah tanah pemerintah. HGU sendiri ada tiga jenis, milik pemda, swasta dan milik perseorangan,” bebernya.

Untuk HGU ini kata Ashari, Pemkab Bolmong hanya mendapat bagi hasil dengan pemilik HGU. Bagi hasil ini sendiri masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak. Dengan kondisi ini, pemkab kesulitan.

“Ini sebenarnya yang menjadi kendala untuk pendataan objek pajak. Pemkab harus kembali mendata objek yang tujuannya untuk mencapai target PBB pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pajak sendiri baru diserahkan ke pemerintah daerah per Januari 2014 oleh pemerintah pusat, yang dulunya hanya bagi hasil. Rendahnya capaian pajak di Bolmong, karena pemerintah tak mengantongi data riil.

“Pemkab telah mendata kembali bahwa objek pajak baru ada 800-an. Banyak lahan belum terdata karena ada objek yang ganda, serta ada yang orangnya sudah tak ada, salah penilaian. Pemkab juga menerima data ini, beserta hutang-hutangnya,” jelasnya.

Sebenarnya dari tahun ke tahun Pemkab Bolmong selalu menargetkan 100 persen capaian.  Namun sayangnya, kondisi lapangan yang belum teratasi ini menjadi kendala mencapaian tersebut.

“Pendataan kami libatkan masyarakat. Sekarang sudah sistem online, namanya juga menggunakan perangkat keras. Walau sudah maksimal, masih ada error system seperti itu,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa sesuai petunjuk Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow telah memberikan target bagi sangadi dan lurah di Bolmong untuk memenuhi target pajak hingga 15 Desember 2017 mendatang.

“Ini juga terus diimbau kepada seluruh sangadi dan lurah agar terus melakukan penagihan pajak tersebut, jangan sampai seperti tahun lalu hanya dua desa yang capai 100 persen,” tuturnya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakSosialisasi LPJ Kurang Diminati Parpol
Artikulli tjetërBaru Dua Partai Mendaftar di KPU Bolmong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.