Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu (KK), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memberikan kesempatan kepada seluruh warga di daerah ini agar dapat menanggapi atau masukan (Uji Publik, red), terhadap Bakal Calon (Balon) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lolos administrasi dalam proses pencalonan.
“Silakan masyarakat yang ingin memberi masukan, apapun itu, dukungan maupun menolak,” kata Asep Sabar, komisioner KPU KK, Jumat (27/10/2017).
Ditegaskan Asep, tanggapan atau masukan tersebut, harus disertai dengan alasan dan bukti-bukti kuat, terutama jika ada calon PPK maupun PPS, diduga bermasalah.
“Sampaikan langsung tanggapannya ke KPU Kota Kotamobagu. Kami membuka kotak aduan di kantor 24 jam hingga hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 lusa,” tegasnya.
Diketahui, kata Asep, uji publik tersebut disarankan oleh Undang-Undang, agar masyarakat bisa menilai langsung orang-orang yang nantinya akan dipercaya menyelenggarakan pemilihan di tingkat bawah, khususnya di kecamatan dan kelurahan/desa.
“Ini juga penting agar dalam perjalannnya nanti, tidak berdampak hukum. Karena bisa saja PPK maupun PPS, diduga terlibat politik praktis. Misalnya, mereka pasti akan tidak netral dalam bekerja. Itu yang kami (KPU Kota Kotamobagu, red) hindari,” tutur Asep.
(kpu/kifly)