Beranda Berita Utama KPU KK Seleksi Berkas Balon PPK dan PPS

KPU KK Seleksi Berkas Balon PPK dan PPS

296
0
KPU KK Seleksi Berkas Balon PPK dan PPS
Proses seleksi berkas pendaftar PPK dan PPS. foto Admin KPU KK

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Tim Rekrutmen Panitia Adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu (KK) sejak Minggu 22 Oktober 2017 kemarin,  telah memeriksa serta menyeleksi berkas Bakal Calon (Balon) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang direncanakan rampung sampai dengan Kamis 26 Oktober 2017 mendatang.

“Sesuai jadwal yang sudah disusun, pemeriksaannya akan dilakukan selama lima hari, setelah itu akan diumumkan ke publik,” kata Iwan Manoppo, penanggungjawab Seleksi Panitia Adhoc KPU Kota Kotamobagu, Senin (23/10/17).

Mereka (PPK dan PPS) yang dinyatakan lolos berkas, terang Iwan, berhak mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober untuk PPK dan tanggal 31 Oktober untuk PPS.

Sementara, informasi dari bagian registrasi pendaftaran Panitia Adhoc, masih ada beberapa keluarahan yang kurang pendaftar sebagai Balon PPS, diantaranya Kelurahan Gogagoman hanya satu orang pendaftar, kelurahan Matali dan kelurahan Biga masing-masing dua orang pendaftar. Padahal dalam ketentuan harus lebih dari tiga untuk seleksi.

“PPS kan jumlahnya tiga orang, maka untuk seleksi maksimal ada enam orang yang mendaftar, biar nanti ada perengkingan saat tes,” terang Iwan.

Meski demikian, lanjut Iwan, KPU Kota Kotamobagu akan meminta lurah dan kepala desa untuk segera merekomendasi warganya masuk sebagai PPS. “Kami akan tunggu rekomendasi tersebut hingga tanggal 26 Oktober mendatang,” tambahnya.

Data yang diperoleh media ini, untuk PPS tercatat dari 215 yang mendaftar dan mengambil formulir, hanya 175 orang saja yang mengembalikan. Sementara untuk PPK hanya 49 orang yang mengambalikan formulir dari 85 orang yang mendaftar dan mengambil formulir. pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018 ini KPU Kota Kotamobagu membutuhkan 99 orang untuk PPS dan 20 orang untuk PPK. PPS berjumlah tiga orang perdesa dan kelurahan, sementara PPK lima orang perkecamatan.

(**)

Artikulli paraprakAbsen ASN Diknas Bolmong ‘KJ’
Artikulli tjetërDinkes Kota Kotamobagu Bakal Sidak Apotek dan Toko Obat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.