Beranda Berita Utama Dishub Bolmong Gagas Raperda Rambu Lalu Lintas

Dishub Bolmong Gagas Raperda Rambu Lalu Lintas

301
0
Dishub Bolmong Gagas Raperda Rambu Lalu Lintas
Zulfadli Binol SE.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG — Menyusul minimnya rambu lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, terbilang rawan terjadi Kecelakaan. Tercatat dari jumlah angka kecelakaan 3 tahun terakhir, sebanyak 770 terjadinya lakalantas, ironisnya, penyebap kecelakaan tersebut,  karena minimnya rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan Trans Sulawesi.

Hal ini membuat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang alat pemberi syarat lalu lintas, rambu lalu lintas serta marka jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasanara Dishub Bolmong, Zulfadli Binol SE, belum lama ini mengatakan, digagasnya Ranperda tersebut untuk meminimalisir tingkat kecelakaan yang berada di sepanjang jalan Trans Sulawesi. Apalagi, kondisi jalan saat ini, dari jalan daerah, Provinsi maupun Nasional, kurang perlengkapan prasarana seperti marka jalan maupun rambu lalu lintas. Hal ini telah dibahas dalam Rapat Koordinas (Rakor) terkait alat pemberi isyarat lalu lintas bersama Asisten II Pemkab Bolmong Sonda Simbala pekan lalu.

“Kami sangat menyadari hal ini, karena sesuai data tiga tahun terakhir ada 770 lakalantas sejak 2015 lalu hingga Agustus 2017. Sementara pada tahun 2017 bulan Agustus tercatat ada sekitar 151 korban, sehingga timbulah gagasan Ranperda ini,” katanya.

Ditambahkan, saat ini masyarakat belum terlalu memahami kegunaan serta manfaat dari prasarana perlengkapan jalan yang ada. Selain itu, tingkat kesadaran dan rasa memiliki terhadap fasilitas penunjang seperti perlengkapan jalan yang ada, belum sesuai harapan.

“Ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab merusak rambu lalulintas, dan itu saya dapati saat meninjau lapangan. Tentu ada sanksi, karena gagasan Ranperda ini bersadarkan pada UU 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan. Serta ayat 2 dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1),” jelasnya.

Lanjutnya, Ranperda tersebut diapresiasi Asisten II Pemkab Bolmong serta para peserta Rakor. Karena, kedepanya jika ditetapkan menjadi Perda, maka ini baru pertama kali di Provinsi Sulut.

“Saya meminta agar kita semua para pemangku kepentingan, pemerintah kecamatan serta masyarakat untuk mengikatkan tingkat kepedulian dalam menjaga fasilitas prasanara seperti rambu lalulintas serta marka jalan. Ini semua untuk kenyamanan serta keamanan saat berkendara,” tandasnya.

Sekedar informasi, gagasan Ranperda ini dibuat Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Bolmong Zulfadhli Binol sehubungan dengan pelaksanaan Diklat kepemimpinan Tingkat III Kabupaten Bolmong dengan kemintraan  badan diklat Provinsi Sulut berjudul area proyek perubahan ‘Gerakan Cinta Prasarana’.

(jumrin potabuga)

Data Lakalantas Selang Tiga Tahun Terakhir di Jalan Trans Sulawesi:

Tahun  Korban

2015—311

2016—288

2017—151

Sumber: Satlantas Polres Bolmong

Kabutuhan Rambu Lalulintas di 13 Kecamatan

Kecamatan Jumlah Kebututhan

Lolayan 93

Dumoga   136

Dumoga Timur 58

Dumoga Tengah 60

Dumoga Barat 133

Passi Barat 79

Passi Timur 30

Bolaang 166

Bolaang Timur 33

Poigar 76

Lolak 324

Sangtombolang 92

Bilalang 226

Sumber: Dishub Bolmong

 

Artikulli paraprakSPIP Kotamobagu Berada di Level Bawah, Ini Kata Sekot
Artikulli tjetërPekan Depan Pemkab Boltim Gelar Bimtek Laporan Keuangan TA 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.