Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako), Nomor 22, Tahun 2017 tentang Penerbitan Akta Kematian Cepat danTepat Waktu.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu dan dihadiri oleh Lurah dan Kepala Desa (Sangadi) se Kota Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil, Virginia Olii, mengatakan pelayanan pembuatan akta kematian merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu.
“Untuk itu, sosialisasi lewat Lurah dan Sangadi diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang proses penerbitan akta kematian yang cepat dan tepat waktu,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, penerbitan akta kematian berdasarkan informasi dari Kelurahan dan Desa dengan menghubungi call center Disdukcapil Kota Kotamobagu, setelah itu, lansung diverifikasi pada data base kependudukan.
“Karena akta kematian dikeluarkan hanya bagi masyarakat Kota Kotamobagu yang tercatat di data base, dan bukan masyarakat yang berdomisili di luar Kotamobagu,” tegas nya
Dia menghimbau agar Lurah dan Sangadi dapat melaporkan jika ada warga yang meninggal tetapi masih tercata di data base kependudukan, untuk hal ini di minta peran serta Lurah dan Sangadi untuk membuat laporan secepatnya mengingat nama orang yang sudah meninggal masih tercatat di data kependudukan.
(kifly koto)