Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu (KK), drg Haris Mongilong, kepada awak media mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumalah Apotek, Toko Obat juga Warung yang ada di Kota Kotamobagu.
“Tujuannya guna mencegah beredarnya obat yang telah melewati masa kadaluarsa,” ungkap Haris.
“Sangat beresiko apabila obat yang sudah kadaluarsa kemudian di konsumsi oleh masyarakat, sebab bisa membahayakan kesehatan. Untuk itu sidak ini di anggap penting kita lakukan,” sambung dia.
Dia juga menjelaskan, bahwa obat yang dikeluarkan oleh pihak produsen biasanya hanya memiliki jangka waktu kadaluarsa 12 hingga 48 bulan, setelah itu sudah tidak bisa lagi di konsumsi, karena komposisi obat tersebut sudah tidak efektif dan membahayakan kesehatan.
(**)