Beranda Berita Utama Dept Collector Dilarang Tarik Kendaraan Nasabah

Dept Collector Dilarang Tarik Kendaraan Nasabah

393
0
Dept Collector Dilarang Tarik Kendaraan Nasabah

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU — Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kotamobagu, Darmo Paputungan, menegaskan, Dept Collector, dilarang menarik kendaraan milik para nasabah.

Hal ini dikatakan Darmo, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan peraturan untuk melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah, yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Maka dengan adanya peraturan ini, pemilik kendaraan baik motor maupun mobil, yang masih kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) tidak perlu lagi merasa resah berhadapan dengan tukang tagih hutang dari leasing yang menggunakan debt collector,” kata Darmo.

Darmo juga menegaskan sebagaimana tertuang dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan leasing oleh Debt Collector, yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

“Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. Jika para penagih hutang berusaha merampas barang cicilan, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Apabila ingin mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri,” bebernya.

Demikian pula kata Darmo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia, mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari, sejak perjanjian kredit ditandatangani.

“Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.” ujarnya.

Menurutnya, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian. Terkiat aturan penarikan kendaraan oleh pihak leasing, bahwa leasing menandatangani kontrak dengan nasabah dihadapan notaris. Kemudian pihak perusahaan harus mendaftarkan kontrak (Fidusia) tersebut ke Menkumham, untuk mendapatkan sertifikat fidusia.

“Iya, harus kantongi sertifikat fidusia dan Sertifikat harus didaftarkan juga ke pengadilan,” ucapnya.

Lebih jauh dia menambahkan, pihak perusahaan yang ingin menarik kendaraannya, harus melaporkan ke Pengadilan dan pihak Pengadilan meminta Polisi untuk mendampingi untuk melakukan penyitaan.

“Jadi untuk melakukan penyitaan, pihak perusahaan harus mendaptakan izin lewat putusan Pengadilan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menggunakan pihak ketiga (Dept Collector) untuk menarik kendaraan. Semuanya harus melalui pengadilan. “Kita sudah melakukan sosialisasi dan melalui informasi serta menyampaikan edaran ke desa maupun Kecamatan, agar masyarakat mengetahui tentang aturan penarikan kendaraan yang masih dalam status kredit,” tutur Darmo Paputungan.

(kifly koto)

Artikulli paraprakPemkab Bolmong Bahas RPJMD 2018-2022
Artikulli tjetërWali Kota Tatong Bara Lepas Kontingen Porprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.