Beranda Berita Utama 12 ASN Boltim Dikenakan Sanksi Sedang dan Berat

12 ASN Boltim Dikenakan Sanksi Sedang dan Berat

272
0
12 ASN Boltim Dikenakan Sanksi Sedang dan Berat
Ir Hi Muhammad Assagaf MM, Sekda Kabupaten Boltim.

Kotamobaguonline.com, BOLTIM — Sedikitnya 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendapat sanksi disiplin, berupa tidak masuk kantor.

Dikatakan Kepala Dinas Kepegawaian dan Pelatihan (DKPP) Pemkab Boltim, Robi Mamonto SE, Kamis (05/10/2017), tahun 2017 ini, ada 12 Pegawai yang melangar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2011 pasal 3 angka II tentang ketentuan masuk kerja dan jam kerja.

“Ya, mereka telah melanggar disiplin, makanya diberikan sanksi,” ujar Robi.

Diketahui ke 12 ASN ini terdiri dari golongan II dan III, dengan sanksi sedang dan berat. “Sanksi berat ada 4 orang, dua diantaranya dipecat sisanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sedangkan delapan orang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun atau lainnya,” terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Assagaf, mengatakan, sanksi ini diberikan agar ASN lebih disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Selain 12. terdapat 8 ASN yang diberhentikan karena melanggar PP 11 tahun 2017 tentang manajemen.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat ke pemerintah pusat mengenai 8 ASN tersebut, akan tetapi surat tersebut tidak bisa membatalkan keputusan,” tegasnya.

(yoko setiawan)

 

Artikulli paraprakIrwan Paputungan Jabat Dirut PDAM Bolmong
Artikulli tjetërTahapan Pendaftaran Panwascam Bolmong Dibuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.