Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Team Bogani Satya Haprabu, Polsek Urban Kotamobagu, berhasil membekuk MS alias Mul (26), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, pelaku penikaman terhadap lelaki berinisial SB alias Sabri (26) warga Dumoga, beberapa waktu yang lalu.
Mul di tangkap team Bogani Polsek Kotamobagu, di Kelurahan Matali, Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 04.00 WITA dini hari.
Pelaku yang tak lain residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di tangkap berdasarkan Lp/340/IX/2017/sulut/res-bm/sek-ktg, 09 september 2017.
Menurut keterangan Kapolsek Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, tersangka melakukan aksi kejahatan berupa penikaman tersebut, di karenakan kesal kepada korban, dimana pelaku hendak menanyakan sesuatu kepada korban, namun dianggap remeh.
“Pelaku kesal, dan langsung menyarangkan sebilah pisau di bagian pinggang sebelah kiri korban,” tutur Kompol Ruswan Buntuan.
Untung saja kata Kapolsek, korban hanya mengalami luka ringan, dan kini telah mendapat perawatan tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu.
“Tersangka pelaku penikaman itu, kini telah mai amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan lanjutan,” kata Ruswan Buntuan.
Diketahui, kata Ruswan, pelaku terancam pidana pasal 351, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(kifly koto)