Beranda Berita Utama Pemkot Kotamobagu Cabut Izin Gangguan (HO)

Pemkot Kotamobagu Cabut Izin Gangguan (HO)

271
0
Pemkot Kotamobagu Cabut Izin Gangguan (HO)
Kepala DPMPTSP Kota Kotamobagu, Noval Manoppo SE ME

Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU – Meteri Dalam Negeri (Mendagri) awal April 2017 lalu, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan (HO) sebagaimana termaktup dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Penghapusan penerbitan HO ini merupakan amanah Presiden Republik Indonesia (RI), Ir Joko Widodo karena izin tersebut terkait dengan ease of doing business serta daya saing.

Alasan pencabutan ini terkait dengan hal-hal yang dianggap menghambat investasi, terlalu birokratis serta merugikan kepentingan masyarakat.

Untuk Kota Kotamobagu (KK), hal itu telah dilaksanakan dan telah diberlakukan per 1 Agustus 2017. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo SE ME, kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2017), bahwa untuk Kota Kotamobagu sendiri Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tersebut telah diberlakukan 1 Agustus 2017.

“Iya, kita di Kotamobagu, sudah berlakuan itu sejak awal Agustus 2017. Untuk pengurusan izin HO, nantinya disatukan dengan pengurusan IMB.  Jadi pada saat akan mengurus IMB, HO juga disertakan dalam pengurusan,” terangnya.

“Pencabutan Izin HO ini dilaksanakan dalam rapat paripurna tempo hari, soal Perda Nomor 14 Tahun 2012,” singkat Noval.

(kifly koto)

Artikulli paraprakBPBD Bolmong Rekrut 12 Tenaga Mitra TRC-PB
Artikulli tjetërWabup Boltim Dinilai Warga Nuangan Familiar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.