Beranda Berita Utama Disdukcapil Bolmong Keluarkan Suket Alternatif Pengganti e-KTP

Disdukcapil Bolmong Keluarkan Suket Alternatif Pengganti e-KTP

303
0
Disdukcapil Bolmong Keluarkan Suket Alternatif Pengganti e-KTP
Drs Iswan Gonibala, Kadis Dukcapil Pemkab Bolmong.

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),  untuk membantu segala pengurusan berkas oleh masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Drs Iswan Gonibala, melalui
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bolmong, Elya Takariyanta SE.

Takarianta mengatakan, Suket yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Bolmong, itu sah dan bisa digunakan di manapun sesui dengan batas waktu berlakunya tersebut.

“Ya, ini sesui dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negri (Mendagri) Direktur Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka kepentingan pelayanan publik. Maka Suket sebagai pengganti e-KTP yang SAH karena sudah terdata dalam Data Dabase Didukcapil,” bebernya, Senin (25/09/2017).

Lanjutnya, dalam surat edaran itu menjelaskan 2 poin, yang telah ditanda tanggani oleh Mendagri Ditjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fahrulloh SH MH, dan bunyi poin pertama sebagai berikut.

“Kami meminta kepada semua pihak agar bisa menerima permohonan masyaratkat yang hanya mengunakan suket, karena suket sah dari Mendagri RI,” harapnya.

(jumrin potabuga)

 

Artikulli paraprakSehan Landjar Jadi Penceramah 1 Muharam di Mesjid Tondano
Artikulli tjetërBantuan PKH di Bolmong 15 M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.