Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Seluruh bangunan yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), wajib hukumnya mengantongi Izin Menderikan Bangunan (IMB).
Hal ini, terungkap saat rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017, oleh komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, sejak Senin (11/09/2017) hingga Rabu (13/09/2017) tadi, sedikit alot membahas soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembahasan tersebut dipimpin Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi SE, dengan mitra kerja sempat mempertanyakan PAD.
Yusra Alhabsyi, usai pembahasan tersebut, mengatakan, guna untuk meningkatkan PAD maka tahun 2018 mendatang baik itu bangunan milik Aparatur Sipil Negara ASN, pelaku usaha dan pejabat daerah, yang berdomisili di Bolmong, wajib mengantongi IMB.
“Selama ini PAD Bolmong, hanya bersumber dari investor, maka dari itu untuk tingkatkan PAD ditahun depan semua bangunan dengan berbagai jenis di daerah wajib mengantongi IMB,” ungkapnya.
Dijelaskan, PAD tahun ini hanya Rp 260 juta dan itu termasuk rendah dari target Rp1 miliar. “Nantinya komisi I akan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Masing-masing Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU terkait tata ruang, serta Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Semua perencanaan dari mereka (dinas terkait, red), dalam rangka tertib PAD karena PAD selama ini sangat rendah,” jelas Alhabsyi.
(jumrin potabuga)