Kotamobaguonline.com, BOLTIM – Dua rumah milik Jakaria Mahmud dan Tomi Kodu yang terletak di Desa Kotabunan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (04/09/2017), terpaksa dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Pasalnya, ancaman tanah longsor yang sering terjadi tepatnya di tanjung Desa Kotabunan Selatan, sangat mengancam keselamatan rumah dan pemiliknya.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Pemkab Boltim, melalui Kepala Bidang Bencana, Supardi Gaib SPd, yang melakukan monitoring di lokasi longsor tanjung Kotabunan, mengatakan, dua rumah warga tersebut dipindahkan ke komplek pasar baru, dimana sudah ada lahan yang disediakan oleh Pemerintah.
“Rumah milik Tomi Kodu dan Jakaria Mahmud sangat berbahaya, jadi akan di pindah ke komplex pasar baru Desa Kotabunan Selatan, sebab posisi dua Rumah tersebut sangat berbahaya jika longsor terjadi,” kata Supardi.
Tambahnya, sebenarnya ada tiga rumah yang akan dipindahkan, tetapi satu rumah pemiliknya tidak mau pindah, dengan alasan harus ada ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp25 juta.
“Jadi hanya dua rumah warga yang di pindah. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin tapi tetap pemilik rumah tidak mau. Kalau dua warga yakni Jakaria Mahmud dan Tomi Kodu, dari awal sudah ingin pindah,” ucapnya.
Karena anggaran dari Pemkab Boltim terbatas, maka pihaknya hanya memberikan bantuan yang sifatnya stimulan. Namun demikian, pihaknya akan mengajukan terlebih dahulu ke Bupati Boltim Sehan Landjar.
“Ada bantuan tapi bersifat stimulan, seperti pasir, triplek, seng dan semen. Tetapi kami akan ajukan dulu ke Bupati untuk bantuan itu,” ujar Supardi.
Bupati Boltim Sehan Landjar, mengatakan, penduduk disekitar tanjung Kotabunan harus dipindahkan. Menurutnya selain rawan longsor, lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan pemukiman warga.
“Saya sudah sampaikan ke-Pemerinta Desa (Pemdes) agar lokasi tersebut harus dikosongkan karena itu tidak layak untuk dijadikan pemukiman warga,” tutur Sehan Landjar.
(yoko setiawan)