Beranda Berita Utama Kamal Priawan ASN Bolmong Dipecat Harus Selesaikan TGR

Kamal Priawan ASN Bolmong Dipecat Harus Selesaikan TGR

352
0
Sidang MP-TGR Pemkab Bolmong, Senin (07/08/2017).

Kotamobaguonline.com, BOLMONG – Kamal Priawan satu diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),  dipecat secara tidak terhormat tahun 2017 ini, harus segera menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebesar Rp150-an juta, yang harus diselesaikannya.

Dikatakan Direktur Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Bolmong, dr Hj Sahara Albugis melalui Kabag Tata Usaha, Malpin Dako SAP MAP, Selasa (08/08/2017), dimana Kamal Priawan, seorang ASN Bolmong, memang sudah kena sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN belum lama ini.

“Kami menerima jumlah TGR ini dari pihak BPK. Sebelumnya kami sudah sesuai aturan memberikan teguran, bahkan kami mengantar surat tersebut ke rumah orang tua nya. Sesuai dengan aturan, setelah SK pemecatan dikeluarkan ada waktu 14 hari, diberikan ke pihak yang diberikan sanksi, namun tidak ada upaya keberatan atau upaya tindaklanjut dari keluarga apalagi dari bersangkutan,” ungkap Dako.

Ditambahkan, bendahara RSUD Datoe Binangkang, sudah menahan gajinya sejak bulan Juni 2012 lalu. Karena mulai April 2010 lalu, Kamal Priawan sudah ke negeri Belanda dan tidak lagi masuk kerja.

“Jadi, terhitung tidak masuk sejak  awal Mei 2010 lalu. Selama satu tahun lebih masih terima gaji padahal sudah tidak pernah masuk kerja, sekarang kena TGR, itu nantinya akan berhubungan dengan hukum karena pasti ada rekomendasi dari BPK,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong, Abdul Latief, membenarkan hal tersbut. Kata Latif, pihaknya masih melakukan penelusuran TGRnya Kamal Priawan itu.

“Gajinya yang sudah ditahan oleh bendahara sejak 2012 lalu, sudah dibayarkan untuk TGR, meskipun belum bisa menutupi jumlah uang yang harus diganti,” jelasnya.

Lanjutnya, SK pemecatan akan segera diberikan ke BPK untuk ditindaklanjuti. Kata dia, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.  “Intinya kami akan terus berupaya agar semua TGR bisa dikembalikan, selanjutnya, tentu akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

(jumrin potabuga)

Artikulli paraprakNuangan FC Berhasil Tumbangkan Diktra Prima Pobundayan 2-0
Artikulli tjetërBupati Bolmut Canangkan Desa Sidodadi Kampung KB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.