Kotamobaguonline.com, KOTAMOBAGU— Aksi dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp148 juta, oleh oknum sales PT Hasrat Abadi Cabang Kotamobagu, berinisial RM alias Ra (30-an), kini menjadi tersangka dan dititip oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kotamobagu, sejak Senin (14/08/2017).
Informasi diperoleh, menyebutkan tersangka RM, keseharinnya sebagai sales PT Hasrat Abadi Kotamobagu, telah menerima setoran dari para nasabah. Akan tetapi setoran nasabah tersebut tidak disetor ke perusahan, hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus ini, ke Polres Bolmong, dengan tuduhan dugaan penggelapan uang nasabah.
Kapolres Bolmong, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, Rabu (16/08/2017), membenarkan adanya laporan kasus dugaan penggelapan uang nasabah tersebut.
“Penyelidkan kasus RM dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan tuduhan penggelapan uang nasbah,” terang Hanny.
Hanny menjelaskan, berkas tersangka RM, telah dilimpahkan sejak bulan Juli 2017 lalu ke Kejaksaan.
Dirut PT Hasjrat Abadi Kotamobagu, Lilis Matali, ketika dikonformasi, mengatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap mantan sales di perusahaannya, segera selesai, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi karyawan lain.
“Ini agar ada efek jera. Agar supaya citra atau nama baik perusahaan tetap terjaga, sehingga para konsumen tetap tidak merasa khawatir,” tutur Lilis, seraya menambahkan, milihat kasus ini agar seluruh karyawan dan karyawati PT Hasrat Abadi Kotamobagu, dapat bertugas dan menjaga amanah serta kepercayaan perusahaan.
(kifly koto)